MAKASSAR, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Kasianus akhirnya memutuskan vonis bebas bagi Yusniar dari segala tuntutan akibat curhatannya di media sosial Facebook karena rumahnya telah dibongkar oleh massa.
"Membebaskan dari segala tuntutan, saudari Yusniar. Karena unsur-unsur menyerang kehormatan tidak terpenuhi," tegas Kasianus yang memimpin sidang di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (11/4/2017).
Menurut pertimbangan Kasianus dan dua hakim anggota, status Facebook yang ditulis di akun Yusniar tidak menyebutkan nama. Adapun yang dituliskan, 'anggota DPR Tolo' dan bukan anggota DPRD Tolo'.
Baca juga: Buntut Curhat di Facebook, Yusniar Dituntut 5 Bulan Penjara
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan, tidak mengarah pada saksi Sudirman Sijaya. Belum lagi, pada pasal pencemaran nama baik yang melaporkannya bukan orang diserang pribadinya," terangnya.
Salah satu tim kuasa hukum Yusniar, Azis Dumpa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sangat mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim yang berpihak pada keadilan dan terutamanya orang-orang kecil," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Yusniar (27), seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengunggah status Facebook "No Mention" dituntut lima bulan penjara oleh jaksa.
Baca juga: Curhat di Facebook karena Rumah Dirusak Anggota DPRD, Yusniar Disidang
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI