JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein bukan termasuk tindak kejahatan luar biasa. Atas dasar itu, Rizieq tidak bisa diterbitkan red notice.
Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
"Ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa. Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).
Iriawan menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik Polda Metro Jaya gelar perkara dengan Divisi Internasional Mabes Polri. Dalam gelar perkara tersebut diputuskan kasus Rizieq tidak termasuk dalam tindak kejahatan yang bisa diterbitkan red notice.
"Itu bukan kita mengajukan ke Interpol. Apabila Hubinter (Hubungan Internasional) mengkaji sesuai aturan yang ada, masuk red notice maka Hubinter memberi surat ke Interpol untuk diajukan red notice, maka seluruh Interprol dunia melakukan pencarian, itu red notice," kata Iriawan.
Baca juga: Bisakah Interpol Terbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab?
Â
Rizieq dinyatakan buron setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pornografi itu. Dia tak kunjung memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saat ini, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu masih berada di Arab Saudi.
Sebelum Rizieq ditetapkan tersangka, polisi lebih dulu menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Lihat juga: Usai Diperiksa, Kak Emma Bantah Pernah Dicurhati Firza soal Rizieq
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI