Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kapolda: Rizieq Tidak Masuk Dalam Kategori "Red Notice"

14 Juni 2017   20:15 Diperbarui: 15 Juni 2017   02:44 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein bukan termasuk tindak kejahatan luar biasa. Atas dasar itu, Rizieq tidak bisa diterbitkan red notice.

Red Notice adalah permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.

"Ternyata setelah gelar perkara yang ditujukan kepada HRS itu tidak masuk dalam kategori red notice. Berarti tidak bisa. Jadi bukan ditolak, tapi tidak bisa diajukan karena tidak masuk perkara," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/6/2017).

Iriawan menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik Polda Metro Jaya gelar perkara dengan Divisi Internasional Mabes Polri. Dalam gelar perkara tersebut diputuskan kasus Rizieq tidak termasuk dalam tindak kejahatan yang bisa diterbitkan red notice.

"Itu bukan kita mengajukan ke Interpol. Apabila Hubinter (Hubungan Internasional) mengkaji sesuai aturan yang ada, masuk red notice maka Hubinter memberi surat ke Interpol untuk diajukan red notice, maka seluruh Interprol dunia melakukan pencarian, itu red notice," kata Iriawan.

Baca juga: Bisakah Interpol Terbitkan Red Notice untuk Rizieq Shihab?

 

Rizieq dinyatakan buron setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pornografi itu. Dia tak kunjung memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saat ini, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu masih berada di Arab Saudi.

Sebelum Rizieq ditetapkan tersangka, polisi lebih dulu menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Lihat juga: Usai Diperiksa, Kak Emma Bantah Pernah Dicurhati Firza soal Rizieq

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun