JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan mengatakan, Polda Metro Jaya telah mengantungi dua alat bukti untuk menjerat Axel Matthew Thomas sebagai tersangka.
Putra artis Jeremy Thomas itu dianggap ikut memesan satu strip pil happy five yang didatangkan dari Malaysia.
Ia meminta semua pihak, termasuk ayah Axel, Jeremy Thomas, untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Kalau nanti buktinya jelas dan lengkap, mereka (pihak Jeremy) harus secara legowo.Kami lakukan penyidikan. Kalau ada buktinya pasti kami proses," kata Iriawan, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Baca: Kapolda Sebut Penangkapan Putra Jeremy Thomas Sesuai Prosedur
Â
Polisi menemukan bukti transfer pemberian oleh Axel senilai Rp 1,5 juta.
Iriawan memaklumi adanya protes dari pihak keluarga Axel soal penangkapan dan penetapan tersangka.
Namun, ia memastikan penetapan tersangka tersebut sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Kalau tidak salah, kan gampang. Kalau ditetapkan tersangka kan ada praperadilan. Ikuti saja aturannya," kata Iriawan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.