JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh jaksa penuntut umum (JPU) ditunda. Sedianya pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama dilaksanakan Selasa (11/4/2017) ini.
Ketua JPU, Ali Mukartono, menjelaskan alasan pihaknya tak siap membacakan tuntutan kepada Ahok.
"Sedianya pembacaan surat tuntutan dari kami selaku penuntut umum. Kami sudah berusaha sedemikian rupa, bahwa ternyata waktu 1 minggu tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali, dalam persidangan dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.
Jaksa meminta hakim memberi waktu yang lebih untuk penyusunan tuntutan.
"Oleh karenanya kami mohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini," kata Ali.
Baca: PN Jakut Sebut Permintaan Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok Harus Disampaikan dalam Sidang
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan mengenai keterlambatan pembacaan tuntutan.
"Karena ketikan atau rentut (rencana tuntutan)?" tanya Dwiarso.
"Kami belum selesai mengetik. Sampai tadi malam, kami belum selesai (menyusun) surat tuntutan," kata Ali.
Adapun sidang selesai dilaksanakan sekitar pukul 09.15. Rencananya, tuntutan akan dibacakan pada 20 April mendatang.