Jakarta, KompasOtomotif -Meski masih ada keberatan, tapi langkah menerapkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online yang sudah direvisi tetap akan dilaksanakan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, menegaskan bahwa pelaksanaannya tetap berjalan mulai 1 April 2017.
"Kalau dilihat dari schedule sudah jelas, bulan masa sosialisasi sudah, revisi sudah, uji publik sudah. Ini memang bukan untuk kepentingan orang per orang atau kelompok, tapi ini kepentingan bersama. Semua perusahaan penyedia jasa taksi online, harus mematuhi regulasi tersebut," kata Pudji dalam siaran resminya, Selasa (21/3/2017).
Pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan Kemenhub terkait adanya keberatan dari Uber, Grab, dan Go-Jek beberapa waktu lalu.
Sedangkan untuk adanya pembatasan tarif, Pudji menjelaskan bahwa dasar dari kebijakan tersebut diusulkan berdasarkan pertimbangan terhadap perlindungan konsumen dan menjaga kesetaraan berusaha.
"Konsumen harus dilindungi saat jam sibuk, jangan sampai saat permintaan tinggi kemudian perusahaan menaikkan harga sesukanya. Begitupun saat jam sepi, pemerintah harus hadir melindungi pengemudi. Jangan sampai banting harga yang pada akhirnya korbannya adalah pengemudi," ujar Pudji.
Untuk penolakan penetapan tarif atas dan bawah, Pudji menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hak masyarakat, tapi yang harus dipahami adalah dasar penerapannya, yakni perlindungan konsumen dan kesetaraan berusaha.
Menurut Pudji, ketika uji publik berlangsung ketiga perusahaan tersebut hadir dan 11 poin materi revisi sudah disampaikan. Namun ketiganya tidak merespon atau memberikan masukkan apapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H