JAKARTA, KOMPAS.com - Kursi Pimpinan MPR, DPR dan DPD selalu menjadi rebutan. Untuk mengakomodasi lebih banyak kepentingan, muncul usul untuk menambah jumlah kursi dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Dalam usulan terbaru, Pimpinan DPR ditambah menjadi 7 kursi atau bertambah 2 kursi, Pimpinan MPR menjadi 11 kursi (bertambah 6 kursi), dan Pimpinan DPD menjadi 5 kursi (bertambah 2 kursi).
Di DPD, saat ini tengah terjadi konflik berkepanjangan yang tak kunjung usai karena perebutan kursi pimpinan.
(Baca:Â Nono Sampono: Penambahan Kursi Jangan Dikaitkan dengan Rekonsiliasi)
Farouk Muhammad dan GKR Hemas menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tak terima kursinya digantikan Oesman Sapta Odang, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
Lantas, sebenarnya apa saja yang didapat oleh pimpinan MPR, DPR dan DPD, yang membedakan dari anggota biasa?
Wakil Ketua DPD periode 2004-2009 dan 2009-2014 Laode Ida buka-bukaan sejumlah fasilitas yang didapatnya selama masih menjabat.
"Fasilitas itu kan rumah dinas, mobil dinas," kata Laode di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).
Saat ini, mobil dinas yang digunakan pimpinan MPR, DPR dan DPD sama standarnya seperti yang digunakam para menteri, yakni Toyota Crown Royal Saloon seharga Rp 1,3 miliar.
Mobil dinas yang diberikan juga termasuk dengan pengawalan serta sopir. Sementara rumah dinas berada di kawasan strategis, lengkap dengan isinya.
"Kalau anggota DPD (tidak dapat rumah dinas), itu ada kompensasi pembayaran perumahan," kata pria yang kini menjabat Komisioner Ombudsman itu.