JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan sejumlah pasal yang dapat menjerat pemasang spanduk provokatif menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP, yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kamI kenakan pidana di situ," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3/2017).
(baca: Polisi Kantongi Nama Penggerak Pemasangan Spanduk Provokatif)
Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun.
Selain Pasal 160 KUHP, pemasang maupun penggerak pemasang spanduk bernada provokatif bisa dijerat Pasal 156 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan 311 KUHP tentang Fitnah dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
"Tergantung penyidikan polisi," ucap Argo.
Argo mengatakan, saat ini kepolisian masih intensif mencopot spanduk bernada provokasi dan mencari tahu pemasangnya. Polisi mendalami dugaan pemasangan spanduk yang terorganisir oleh oknum dan maksud tertentu.
(baca: Sumarsono Terbitkan Surat Larangan Pemasangan Spanduk Provokatif)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H