JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 sebagai hari libur.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, hal itu dilakukan agar setiap warga yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak politiknya. Meski telah diatur dalam undang-undang soal penetapan libur, Pempriv DKI masih harus menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat edaran tersebut. Libur berlaku untuk instansi negeri dan swasta.
"Jawabannya akan diliburkan, ada undang-undang yang atur waktu pilkada libur," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Ia meminta kepada seluruh masyarakat memanfaatkan hari libur tersebut untuk mencoblos di wilayah mereka masing-masing.
"Posisinya adalah seperti itu supaya benar-benar bisa dimanfaatkan. Karna itu saya mengimbau meski libur jangan untuk digunakan berekreasi, lupa nyoblos," kata Sumarsono.
Ketetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tanggal pemilihan umum menjadi hari libur. Pemprov DKI sebelumnya juga menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur saat pelaksanaan Pilkada DKI putaran pertama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H