JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki babak baru.
Setelah memeriksa saksi fakta dan ahli, persidangan yang akan diselenggarakan Selasa (4/4/2017) ini beragendakan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.
Menghadapi persidangan ini, Ahok melakukan simulasi bersama puluhan kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim advokasi Bhineka Tunggal Ika-BTP.
Adapun pertemuan antara Ahok dengan puluhan tim kuasa hukumnya dilaksanakan di Jalan Proklamasi Nomor 53, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
"Tadi diskusi sama pengacara. Ya diskusi saja, kan besok (hari ini-red) yang ditanya saya," kata Ahok seusai mengikuti rapat.
Baca: Jelang Pemeriksaan Terdakwa, Ahok Rembukan dengan Tim Kuasa Hukum
Pada persidangan tersebut, Ahok akan diminta untuk menjelaskan kembali mengenai peristiwa yang membawanya sebagai terdakwa, yakni saat menyampaikan sambutan pada kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Saat itu, Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sempat menyinggung Al-Maidah ayat 51.
"Jadi dia (tim kuasa hukum) mesti belaga kayak jaksa juga. Nanya ke saya, saya jawabnya apa," kata Ahok.
Jelang persidangan, Ahok juga mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. Ahok menyebut, hanya dirinya yang mengetahui alasan mengapa sampai akhirnya mengutip Al-Maidah saat menyampaikan sambutan di Kepulauan Seribu.
"Kan dia (hakim dan jaksa) mesti tanya juga maksud saya apa (mengutip Al-Maidah ayat 51). Orang yang mau bela saya (kuasa hukum) kan harus tahu, kamu tuh niatnya apa (mengutip Al-Maidah ayat 51), baru dia bisa bela saya," kata Ahok.