BANDUNG, KOMPAS.com - PT Dirgantara Indonesia terlambat mengirimkan sejumlah pesawat NC212-400 Â pesanan Kementerian Pertanian dan Koperasi (MOAC) Thailand. Â Atas keterlambatan tersebut, PTDI diminta untuk membayar denda sebesar 7 juta dollar AS atau sekitar Rp 93,1 miliar (kurs Rp 13.300 per dollar AS).
Kontrak kerjasama PTDI dan MOAC Thailand terjalin sejak tahun 2011.Â
Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI Budiman Saleh mengatakan, salah satu alasan keterlambatan pengiriman pesawat NC212-400 ke Thailand adalah adanya bird strike impact, yaknisaat ujicoba pesawat mengalami kerusakan akibat burung yang masuk ke dalam mesin.Â
"Karena rusak akhirnya kita melakukan pemesanan engine baru," kata Budiman saat ditemui di Kantor PTDI, Â Bandung, Rabu (15/3/2017).
Baca juga: PTDI Kirim Pesawat CN235-220M Pesanan Polisi Thailand
Budiman menambahkan, denda yang harus dibayar PTDI terlalu berat. Dengan dukungan Kedubes RI di Bangkok, PTDI memohon keringanan denda kepada MOAC agar bird strike impact yang dialami PTDI saat ujicoba dianggap sebagai force majeur.Â
"Kita maju ke majelis pengadaan barang Thailand sehingga minta keringanan denda menjadi 3,5 juta dollar AS sampai 4 juta dollar AS," tuturnya.Â
Selain itu sudah dipastikan PTDI tidak akan membayar denda kepada MOAC berupa uang. Â "3,5 juta dollar AS sampai 4 Â juta dolar AS dalam bentuk kontrak maintenance. Jadi kita tidak mengeluarkan uang hanya barang dan jasa," ungkapnya.
Budiman menyebutkan, faktor lain yang menyebabkan keterlambatan tersebut adalah teknologi NC212-400 yang sudah mulai usang sehingga sulit mencari komponen mesin dan jauhnya transfer fasilitas produksi dan engineering data dari Airbus Military di Spanyol yang harus dikirim ke Bandung.
Baca juga:Pesawat CN235 Buatan PTDI Dibeli Polisi Thailand Seharga 31 Juta Dollar AS
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H