Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fahri Hamzah: Karena Guru Besar Tolak Revisi UU, KPK Jadi Lembaga Suci

3 Juli 2017   11:15 Diperbarui: 3 Juli 2017   17:45 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai janggal dukungan guru besar dari sejumlah universitas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi hak angket.

Menurutnya, justru banyak guru besar yang menjadi korban kriminalisasi KPK. Karena itu, ia meminta mereka untuk bersikap objektif dalam menyikapi polemik hak angket.

"Kita pasti punya standar pengertian yang sama jika mendengar gelar professor. Meski belakangan bermakna lebih fungsional. Saking cinta pada gelar kehormatan itu saya pernah marah, di sini di negara kita, ketika puluhan profesor dikriminalisasi korupsi," tutur Fahri melalui akun Twitter-nya, Minggu (2/7/2017).

"Sungguh akal sehat saya tidak bisa menerima jika para guru besar itu akhirnya disebut koruptor. Dan saya mencari tahu apa yang sebetulnya terjadi, para guru besar itu tidak salah, yang salah adalah penegakan hukum yang kacau," lanjut Fahri.

(Baca: Revisi UU KPK, Kembalinya Senjata Favorit Para Elite)

Ia menambahkan, banyak dari guru besar yang dikriminalisasi KPK memiliki rekam jejak moral yang baik.

Namun, di beberapa kampus yang guru besarnya justru menolak hak angket, diskusi terkait revisi Undang-undang KPK juga dilarang. Padahal, menurut Fahri, kampus semestinya menjadi tempat yang terbuka untuk mendiskusikan berbagai hal, termasuk pembenahan KPK melalui revisi undang-undang.

"Karena adanya penolakan para guru besar mendukung KPK ini agar Undang-undang KPK tidak direvisi. Jadilah KPK lembaga suci. Sampai sekarang ingin ubah Undang-undang KPK dan kritik kepadanya dianggap penistaan. KPK seperti berhala," papar Fahri.

Diberitakan harian Kompas, sejumlah guru besar menolak hak angket terhadap KPK. Dukungan tersebut ditujukan agar tak terjadi kriminalisasi terhadap KPK sehingga pemberantasan korupsi tidak terhambat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun