JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama, Fahd El Fouz, menyebut semua anggota Komisi VIII DPR terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Fahd menantang keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti hal tersebut.
"Sudah saya buka semua. Semua yang di Komisi VIII terlibat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," kata Fahd sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).
(baca: Fahd: Saya Akan Buka Keterangan di Pengadilan Tipikor)
Meski demikian, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu tidak mau merinci nama-nama yang disebutnya terlibat.
Menurut dia, hal itu hanya disampaikan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
(baca: Fahd Ditahan, Pendukungnya Bikin Ricuh di Gedung KPK)
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.