Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Doa Ahok Jelang Vonis: Saya Minta Tuhan "Declare" bahwa Saya "Innocent"

9 Mei 2017   06:29 Diperbarui: 9 Mei 2017   12:55 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah digelar sebanyak 20 kali, akhirnya persidangan kasus dugaan penodaan agama memasuki babak akhir pada Selasa ini. Hakim akan membacakan vonis atas kasus dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu.

Persidangan akan berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017). Ahok (sapaan Basuki) mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama. Dia mengaku hanya bisa mendengarkan dengan pasrah.

Ahok pasrah karena merasa kasusnya sudah dipaksakan sejak awal. Bahkan sejak polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketika itu, kata Ahok, masih ada perbedaan pendapat di internal kepolisian. Proses hukumnya juga dia nilai berlangsung begitu cepat.

Saksikan: Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik

"Mana ada dalam sejarah hukum kita begitu cepat, hitungan jam langsung jaksa periksa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/5/2017).

Ahok merasa kasusnya muncul karena ada tekanan massa. Tujuannya adalah untuk membuat dia tidak menjadi gubernur lagi.

Dia pun berdoa agar hakim berani memutuskan dia tidak bersalah tanpa dipengaruhi oleh tekanan massa. Sebab Ahok benar-benar tidak berniat menodai suatu agama.

"Saya meminta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud kok," ujar Ahok.

Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ketatnya pengamanan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun