JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah digelar sebanyak 20 kali, akhirnya persidangan kasus dugaan penodaan agama memasuki babak akhir pada Selasa ini. Hakim akan membacakan vonis atas kasus dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu.
Persidangan akan berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017). Ahok (sapaan Basuki) mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang vonis kasus dugaan penodaan agama. Dia mengaku hanya bisa mendengarkan dengan pasrah.
Ahok pasrah karena merasa kasusnya sudah dipaksakan sejak awal. Bahkan sejak polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketika itu, kata Ahok, masih ada perbedaan pendapat di internal kepolisian. Proses hukumnya juga dia nilai berlangsung begitu cepat.
Saksikan: Sidang Ahok Tak Ada Replik atau Duplik
"Mana ada dalam sejarah hukum kita begitu cepat, hitungan jam langsung jaksa periksa," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (8/5/2017).
Ahok merasa kasusnya muncul karena ada tekanan massa. Tujuannya adalah untuk membuat dia tidak menjadi gubernur lagi.
Dia pun berdoa agar hakim berani memutuskan dia tidak bersalah tanpa dipengaruhi oleh tekanan massa. Sebab Ahok benar-benar tidak berniat menodai suatu agama.
"Saya meminta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud kok," ujar Ahok.
Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ketatnya pengamanan