JAKARTA, KOMPAS.com - Ki Gendeng Pamungkas mengatakan, ia tak menyesal atas tindakan rasialisnya yang membuatnya ditangkap polisi pada Selasa (9/5/2017) malam.
"Nggak (menyesal)," kata Ki Gendeng saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).
Ia mengatakan, dirinya mengampanyekan kebencian terhadap etnis tertentu karena memercayai ramalan Jayabaya. Ia berharap dasar negara kembali ke UUD 1945 yang awal.
"Saya ini memercayai Sabda Palon, menagih janji serat Jayabaya," kata Ki Gendeng.
Kebencian yang dituangkannya dalam video dan sejumlah atribut diproduksi di konveksi miliknya sendiri.
Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Selasa pukul 23.00 di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, terkait penyebaran kebencian bernada SARA (suku, agama, ras, dan antara golongan).
Baca juga: Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap karena Video Rasis
Ia dikenakan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian atas dasar SARA.
Polisi berencana akan memeriksa kondisi psikologis Ki Gendeng.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H