JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi rap Iwa K ditangkap karena diduga membawa ganja di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Betul (ditangkap). Sekitar jam lima pagi," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga, saat dihubungi per telepon, Sabtu siang.
Iwa K diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) saat memasuki pemeriksaan X-Ray. Ia bersama sang manajer diketahui baru akan melakukan check in untuk penerbangan ke Palembang menggunakan pesawat Lion Air JT 0792.
"Barang buktinya diduga ada kandungan THC atau ganja. Nah posisinya ganja tersebut ada di dalam tiga linting rokok," ujar Martua.
"Tepatnya pertama jam pastinya yang pasti sebelum boarding. Kan belum check in. Kalau mau berangkat kan periksa X-Ray dulu. Oleh rekan-rekan Avsec diserahkan kepada kami," tambahnya.
Saat ini, tiga linting rokok tersebut sedang dalam pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk dipastikan apakah benar kandungannya ganja atau tidak. Sementara, Iwa K masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Bandara Soetta.
"Masih dalam proses penyelidikan untuk mencari siapa yang memberikan kepada yang bersangkutan dan memulai awal untuk melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan kegiatan pemeriksaan dalam bentuk BAP dan memeriksakan awal barang bukti ke Puslabfor Bareskrim. (Iwa K) masih diperiksa," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H