Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dalam Pleidoi, Ahok Sebut Dirinya Korban Fitnah

25 April 2017   10:45 Diperbarui: 25 April 2017   20:00 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOJAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membacakan pleidoinya pada sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang persidangannya digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Dalam pembelaannya, Ahok menegaskan bahwa dia tidak pernah punya niat sedikit pun untuk menodai Agama Islam.

"Saya mau tegaskan, saya bukan penista atau penoda agama. Saya juga tidak menghina suatu golongan apapun," kata Ahok dalam persidangan.

Ahok menyatakan dirinya merupakan korban fitnah dalam kasus itu. Bahkan menurut Ahok, jaksa telah mengungkapkan ada peranan Buni Yani dalam perkara Ahok. Ahok menceritakan, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, banyak media yang meliput. Bahkan, ada media yang menyiarkan secara langsung.

Baca juga: Ketika Jaksa Sidang Ahok Sebut Unggahan Video Buni Yani Bikin Gaduh

Namun, tidak ada satupun orang yang mempermasalahkan pidato tersebut. Baik media atau warga Kepulauan Seribu, lanjut Ahok, tidak ada yang merasa terhina atau merasa Ahok menodai agama saat itu.

Dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu, Ahok sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Belakangan, setelah potongan pidoto itu diunggah Buni Yani di media sosial,  pidato tersebut dipermasalahkan karena diduga telah menodai agama Islam.

"Baru menjadi masalah 9 hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mem-posting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.

Ahok menambahkan, setelah itu barulah beberapa pihak yang merasa tersinggung melaporkan dirinya ke Polisi. Padahal, kata Ahok, orang-orang tersebut tak pernah melihat video pidatonya secara utuh.

Jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Baca juga:Jaksa Menuntut Ahok Bersalah dan Dipidana 1 Tahun Penjara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun