BANDUNG, KOMPAS.com - Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, mengaku kecewa dengan keputusan Ketua Majelis Hakim M Sapto yang mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pemindahan ruang sidang.
Sidang kasus Buni Yani semula digelar di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LRE Martadinata lalu akan dipindahkan ke Gedung Arsip Daerah Kota Bandung di Jalan Seram dengan alasan keamanan dan kenyamanan.
Sebelumnya, perkara Buni Yani seharusnya dipindahkan ke PN Bandung dengan alasan keamanan proses sidang dipindah ke Bandung.
"Saya keberatan majelis hakim, apa harus dipindahkan ke Depok lagi karena ini menyulitkan saya," ucap Buni dalam sidang perdananya, Selasa (13/6/2017) pagi.
(Baca juga: Sidang Buni Yani Dipindahkan ke Gedung Arsip Kota Bandung)
Setelah sidang, Buni menilai keputusan itu sangat mempersulit dirinya. Terlebih, dia harus berpisah dengan keluarga lantaran harus menjalani sidang.
"Ini sangat memberatkan dan maaf ya, Kawan-kawan, saya kok merasa dipersulit begitu ya. Kan saya harus berpisah sama keluarga enggak bisa saya berangkat pagi Senin saya harus menginap berangkat hari Senin dari sana (Depok). Kalau saya berangkat Selasa pagi kan tidak terkejar jadi itu poin saya," ujar Buni.
"Kalau di sini dipindahkan ke tempat lain mendingan balik lagi ke Depok ya biar tidak memberatkan kami. Satu soal biaya yang kedua yang tidak ternilai adalah saya dengan keluarga yang harus berpisah ini Sangat memberatkan," tambahnya.
Â
Â