Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bertemu Dedi Mulyadi, Ibu Asal Garut Yakin Bisa Hadapi Gugatan Rp 1,8 Miliar oleh Anaknya

26 Maret 2017   12:30 Diperbarui: 26 Maret 2017   12:53 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siti Rokayah (85), yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar ke Pengadilan ditemui langsung Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di rumah anak bungsunya di kawasan Garut Kota, Sabtu (25/3/2017).

Siti Rokayah (85), yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar ke Pengadilan ditemui langsung Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di rumah anak bungsunya di kawasan Garut Kota, Sabtu (25/3/2017).GARUT, KOMPAS.com - Siti Rokayah (85) alias Amih, seorang ibu yang digugat anaknya, mencurahkanpermasalahan yang dihadapinya kepada Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sabtu (25/3/2017) malam.

Amih (sebelumnya ditulis Siti Rohaya, red) merasa terharu saat Dedi bisa menyempatkan diri menemuinya di rumah anak bungsunya Leni di Kelurahan Muara Sanding, Kota Garut, Jawa Barat.

"Saya berterima kasih sekali Pak Dedi bersedia menemui langsung. Saya minta Pak Dedi segera menemui anak dan suaminya di Jakarta yang menuntut ganti rugi 1,8 miliar," kata Amih kepada Dedi ditemani anak-anak lainnya, Sabtu malam.

Siti yakin bahwa Dedi bisa menyelesaikan permasalahan tuntutan anaknya yang kesembilan yang menggugat perdata ke pengadilan tentang perkara utang-piutang.

"Saya yakin Pak Dedi ini anak berbakti pada orang tua, sudah rela jauh datang ke sini," kata dia.

Sementara itu, Dedi mengaku bahwa kedatangannya menemui Amih dilakukan sebagai upaya membantu wanita yang telah membesarkan 13 anak tersebut.

"Saya tak punya maksud apa-apa. Saya hanya teringat almarhum ibu saya. Saya tahu bahwa seorang anak tak akan bisa membayar pengorbanan seorang ibu selama hidupnya," kata Dedi.

Dedi pun akan segera menyelesaikan permasalahan keluarga ini setelah ditunjuk sebagai kuasa keluarga.

Ia meminta Siti untuk tetap tenang dan masalah ini akan selesai dengan cara kekeluargaan. Jika nantinya penggugat tetap mengajukan secara hukum, Dedi akan menggugat balik dengan tudingan pemerasan.

"Soalnya tidak logis kalau utang ibu ini ke anaknya Rp 20 juta, jadi harus membayar Rp 1,8 miliar. Meskipun dengan dalih penghitungan harga emas, itu bisa dituntut pemerasan. Kalaupun harus membayar sesuai dengan utangnya, saya sudah siapkan," kata Dedi.

Kasus ibu digugat anaknya ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Garut. Anak Siti Rokayah menuntut Rp 1,8 miliar karena masalah utang-piutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun