Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anies Janji Saat Pelantikan Ada Kursi Khusus untuk Komisioner KPU DKI

5 Mei 2017   19:15 Diperbarui: 6 Mei 2017   01:41 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri acara penetapan calon kepala daerah terpilih di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (5/5/2017) siang. Anies hadir didampingi sang istri, Ferry Farhati.

Calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri acara penetapan calon kepala daerah terpilih di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (5/5/2017) siang. Anies hadir didampingi sang istri, Ferry Farhati.
JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan berjanji akan menyediakan kursi khusus untuk komisioner KPU DKI Jakarta dalam acara pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, pada Oktober 2017.

Adapun Anies yang berpasangan dengan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dinyatakan sebagai pasangan terpilih.

"Tadi disampaikan, biasanya KPU diingat masa pilkada, dilupakan setelah pilkada. Insya Allah enggak dilupakan Pak, kami pastikan saat pelantikan, beliau-beliau (komisioner KPU DKI) ada kursinya di depan," kata Anies saat memberi sambutan dalam rapat pleno penetapan gubernur-wakil gubernur DKI terpilih di kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (5/5/2017).

(baca: Arti Kemenangan bagi Anies... )

Komisioner KPU DKI yang hadir dalam acara penetapan pasangan terpilih adalah Ketua KPU DKI Sumarno, Dahliah Umar, Betty Epsilon Idroos, dan Moch Sidik.

Saat menyampaikan sambutan, Sumarno menceritakan pengalamannya sebagai komisioner KPU DKI yang lebih diingat hanya saat pilkada dan dilupakan setelahnya.

Adapun pelantikan kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam Pasal 163 diatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara. Jika Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Wakil Presiden.

Namun, jika Wakil Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh menteri.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun