Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Anggita Ditawari Patrialis Apartemen dan Rumah Senilai Rp 1-2 M

24 Juli 2017   17:44 Diperbarui: 24 Juli 2017   17:57 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anggita Ekaputri saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017).

Anggita Ekaputri saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, pernah ingin membelikan apartemen dan rumah kepada temannya, Anggita Ekaputri. Hal itu diakui Anggita saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017).

 Anggita dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk dua terdakwa, Patrialis Akbar dan Kamaludin.

 "Sempat ditawarkan apartemen. Tapi aku enggak mau tinggal di apartemen," ujar Anggita kepada jaksa KPK.

 Selain itu, Anggita juga pernah ditawari rumah oleh Patrialis. Menurut Anggita, ia dan Patrialis sempat pergi bersama-sama melihat rumah seharga Rp 1-2 miliar di kawasan Cibinong, Jawa Barat.

(Baca: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya)

 Anggita mengatakan bahwa ia pernah dibelikan pakaian dan mobil oleh Patrialis. Anggita juga mengaku pernah beberapa kali diberikan uang oleh Patrialis.

 "Pernah uang tapi tidak banyak. Terakhir yang dollar, ada 500 dollar AS," kata Anggita.

 Menurut Anggita, mobil jenis Nissan March diberikan oleh Patrialis sekitar November atau Desember 2016. Mobil dan uang 500 dollar AS tersebut diserahkan sebelum Patrialis menjalankan umrah pada Desember 2016.

 Anggita mengaku sedang bersama Patrialis saat mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu ditangkap oleh petugas KPK, pada Januari 2017. Saat itu, mereka sedang berada di Mall Grand Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun