BANDUNG, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang Andi Malarangeng akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman kurungan 4 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.
Andi ditetapkan berstatus bebas murni pada Rabu (19/7/2017) setelah melewati masa cuti menjelang bebas (CMB) dengan baik selama tiga bulan ke belakang.Â
"Hari ini, saudara Andi selesai menjalani masa cuti menjelang bebas dan hari ini sudah menjadi warga yang bebas merdeka," kata Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung melalui ponselnya, Rabu siang.Â
Budiana memastikan, Andi menjalani masa CMB dengan baik dan sesuai prosedur. Sebagai syarat, Andi juga selalu melaporkan diri pada Bapas dua minggu sekali.
"Yang bersangkutan selalu disiplin, makannya hari ini layak mendapatkan pengakhiran bimbingan. Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambil surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," ucapnya.Â
(Baca juga: Dirjen PAS: Pemberian Cuti Andi Mallarangeng Sudah Ada Aturannya)
Selama menjalani masa CMB, lanjut Budiana, Andi juga mengikuti aturan yakni tidak pergi ke luar negeri.Â
"Dia juga harus melaporkan aktivitas-aktivitasnya dimana hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri," tuturnya.
Setelah bebas, Andi diharapkan tidak mengulangi kejahatannya ataupun melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum.
"kami mempersiapkan dia menjadi pribadi yang berintegrasi dengan baik di masyarakat. Memang harus ada penyesuaian lagi," pungkasnya.
Â