JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, mulai menghirup udara bebas, Jumat (21/4/2017).
Ia tak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini pukul 16.00 WIB bebas setelah memeroleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani, saat dikonfirmasi.
Menurut Syarpani, meski sudah bebas, Andi harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
(Baca: Andi Mallarangeng Bebas dari Hukuman Bayar Uang Pengganti Rp 2,5 Miliar)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Baca: Choel Mallarangeng: Andi Mallarangeng Tak Pernah Tahu Penerimaan Uang)
Â