JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dijadwalkan bersaksi pada sidang keenam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Anas memastikan akan membeberkan fakta-fakta yang ia ketahui.
"Prinsipnya adalah saya akan membantu KPK untuk membedakan mana fakta, mana fiksi, mana cerita kosong dan mana keterangan yang benar. Mana fitnah dan mana yangfitness," ujar Anas, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Anas juga menyiapkan sejumlah dokumen sebagai bukti pernyataan yang akan disampaikannya di persidangan.
Dalam dakwaan, disebut bahwa Anas mrnerima 500.000 dollar AS untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
Anas membantah pemberian tersebut.
Soal uang untuk kongres, kata Anas, sudah ada pembuktiannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Soal kongres kan ada sidangnya sendiri. Satu peristiwa masa ada dua cerita," kata Anas.
(Baca: Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)
Ia mengatakan, penegak hukum bisa dengan jelas membedakan mana keterangan yang fakta, dan keterangan yang karangan semata.