GARUT, KOMPAS.com - Majelis Hakim menolak semua gugatan Yani Suryani dan Handoyo, suaminya, terhadap ibunya Siti Rokayah (85), alias Amih sebesar Rp 1,8 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/7/2017).
"Intinya semua gugatan penggugat ditolak dan penggugat jadi pihak yang kalah, tergugat menang," ucap ketua majelis hakim Endratno Rajama usai memimpin persidangan Rabu (14/6/2017).
Yani dan Handoyo pun diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600,000 lebih.
Putusan hakim yang menolak semua gugatan pun langsung disambut keluarga Amih. Anak-anaknya satu persatu menghampiri Amih dan memeluknya.
Jopie Gilalo, penasihat hukum Handoyo dan istri yang jadi penggugat mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim dan akan segera membicarakannya dengan kliennya.
"Kita belum bisa mutuskan, nanti dibicarakan dulu," katanya saat ditemui usai persidangan.
Baca juga: Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar dan Cerita Malin Kundang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H