JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Amien Rais muncul dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Nama Amien Rais disebut beberapa kali oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan terhadap Siti Fadilah.
Meski tidak disebut apa peran Amien Rais, menurut jaksa KPK, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ikut menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan.
Menurut jaksa, rekening Amien Rais enam kali menerima pengiriman uang yang jumlah totalnya mencapai Rp 600 juta.
Mencuatnya pemberitaan mengenai hal tersebut membuat Amien Rais bereaksi cepat. Korupsi alat kesehatan.
Dalam persidangan, jaksa menilai, Siti Fadilah terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Baca: Jaksa Sebut Uang Kasus Korupsi Siti Fadilah Mengalir ke Rekening Amien Rais
Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga perbuatan Siti telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 6,1 miliar.
Menurut jaksa, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti terbukti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
Ia meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
PAN dan Muhammadiyah. Kasus yang menjerat Siti Fadilah tidak lepas dari kedekatannya dengan PAN dan Muhammadiyah.