Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Alasan Sopir Angkot di Tangerang Tabrak Pengemudi Grabbike

10 Maret 2017   12:30 Diperbarui: 16 Maret 2017   20:02 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil angkot yang dipakai SBH (22) untuk menabrak driver GrabBike saat bentrok sopir angkot dengan ojek online di Tangerang, Rabu (8/3/2017) silam. Angkot diamankan di Polres Metro Tangerang bersama SBH selaku tersangka tabrak lari.

Mobil angkot yang dipakai SBH (22) untuk menabrak driver GrabBike saat bentrok sopir angkot dengan ojek online di Tangerang, Rabu (8/3/2017) silam. Angkot diamankan di Polres Metro Tangerang bersama SBH selaku tersangka tabrak lari.TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan SBH (22), tersangka tabrak lari driver GrabBike pada Rabu (8/3/2017), merupakan sopir cadangan atau sopir tembak.

SBH telah diamankan polisi sehari setelah peristiwa tabrak lari terjadi.

"Tersangka sehari-hari sopir tembak dan tinggal di Kota Tangerang. Kami masih dalami apakah yang bersangkutan punya Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk memeriksa mobil angkot dan pemiliknya," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017).

Menurut Harry, pemeriksaan terhadap unit mobil angkot R03A trayek Serpong-Pasar Anyar itu masih dikerjakan oleh anggotanya. Pemilik angkot atas nama Sumadi Bin Rohani (32) pun masih dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepada polisi, SBH mengaku menabrak driver GrabBike bernama Jamil karena dendam dan tidak senang dengan keberadaan ojek online.

Pada hari yang sama dengan kejadian tabrak lari itu, memang sedang ada bentrok antara sopir angkot dengan ojek online di Tangerang.

Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online. Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang. (Baca: Pengemudi Grab yang Ditabrak Angkot di Tangerang Masih Koma)

Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Atas tindakannya, SBH dijerat pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun