JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina A Syukur, mengatakan, kliennya telah mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Provinsi DKI Jakarta sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).
BPO tersebut ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.
"Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," ujar Josefina saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2017).
Josefina mengatakan, uang yang dikembalikan Ahok merupakan BPO pada Mei 2017. Ahok mengembalikan sisa BPO tersebut sebab baru terpakai sedikit.
"Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia bekerja," kata Josefina.
Dalam surat pernyataan yang diterima Kompas.com, Ahok mengembalikan BPO tersebut karena telah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.
Baca: Djarot: Apa yang Kita Capai Hari Ini Tak Lepas dari Kerja Pak Ahok
Ahok menandatangi surat pernyataan tersebut pada 23 Mei 2017 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat dia ditahan. Surat pernyataan tersebut juga dilengkapi meterai 6.000. Ahok juga telah mentransfer uang tersebut pada hari yang sama.
Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti menodai agama pada 9 Mei 2017 dan langsung ditahan. Ahok mulanya mengajukan banding atas putusan itu. Namun, keluarga Ahok membatalkan upaya banding tersebut.
Ahok juga telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.