Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Pelapor Tersenyum, Pendukung Menangis

9 Mei 2017   11:44 Diperbarui: 9 Mei 2017   18:26 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sidang putusan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Suasana sidang putusan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan melanggar Pasal 156a KUHP.

Vonis tersebut disampaikan hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Usai sidang, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) keluar dari ruang sidang dengan wajah tersenyum. Mereka mengungkapan kegembiraan. Adapun ACTA merupakan pihak pelapor dalam kasus penodaan agama.

"Akhirnya (divonis) 2 tahun," ujar mereka sambil mengepalkan tangan ke atas.

Di luar gedung, anggota ACTS langsung memekikkan takbir.

(baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara)

Sementara itu, pendukung Ahok hanya diam sambil membawa bunga mawar. Ada yang menangis sambil berpelukan. Wajah mereka memerah karena kecewa dengan putusan hakim.

"Kenapa? Yang korupsi saja enggak dipenjara," ujar para pendukung Ahok sambil berangkulan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun