JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan melanggar Pasal 156a KUHP.
Vonis tersebut disampaikan hakim dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Usai sidang, anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) keluar dari ruang sidang dengan wajah tersenyum. Mereka mengungkapan kegembiraan. Adapun ACTA merupakan pihak pelapor dalam kasus penodaan agama.
"Akhirnya (divonis) 2 tahun," ujar mereka sambil mengepalkan tangan ke atas.
Di luar gedung, anggota ACTS langsung memekikkan takbir.
(baca: Terbukti Menodai Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara)
Sementara itu, pendukung Ahok hanya diam sambil membawa bunga mawar. Ada yang menangis sambil berpelukan. Wajah mereka memerah karena kecewa dengan putusan hakim.
"Kenapa? Yang korupsi saja enggak dipenjara," ujar para pendukung Ahok sambil berangkulan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H