JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Mark Sungkar melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachdim, mengharapkan agar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbicara jujur di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Fahri mengkhawatirkan, apabila saksi berbohong di dalam persidangan dan keterangannya memberatkan Mark Sungkar, kliennya bakal diputus bersalah dalam kasus dugaan korupsi.
Baca juga: Jalani Sidang Kasus Korupsi, Mark Sungkar Bersyukur Ditemani Istri
"Yang kita cari adalah kebenaran materiil dalam perkara ini, apakah pak Mark salah atau tidak, jangan sampai pengadilan memutuskan perkara yang bukan karena perbuatannya orangnya, tidak mau," kata Fahri di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).
"Makanya ada cameo yang mengatakan bahwa lebih baik menjebloskan seribu orang bersalah daripada satu orang yang enggak bersalah," ucap Fahri melanjutkannya.
Fahri menduga, ada beberapa saksi dengan peran strategis yang bakal dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca juga: Pembelaan Zaskia Sungkar terhadap Mark Sungkar yang Didakwa Korupsi
Kendati demikian, kata Fahri, sejauh ini belum ada saksi yang memberatkan kliennya.
"Sebenarnya belum ada saksi yang signifikan yang sifatnya yang menerangkan menjerumuskan Pak Mark sendiri, itu belum ada," ujar Mark Sungkar.
Adapun, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.
Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.