Namun, atas perbuatannya, terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Penyebaran Video Asusila Gisel Secara Tertutup
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!