Namun, atas perbuatannya, terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Penyebaran Video Asusila Gisel Secara Tertutup
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!