Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Cara Memastikan Konsultan Pajak Terdaftar di Ditjen Pajak

7 Maret 2021   09:01 Diperbarui: 7 Maret 2021   09:13 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pajakKOMPAS.com - Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang, untuk wajib pajak pribadi.

Tak jarang, karena sejumlah alasan, banyak orang menggunakan jasa konsultan pajak untuk mengurus pelaporan pajaknya.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diketahui para pemakai jasa konsultan pajak. Berikut di antaranya: 

Baca juga: 6 Jenis Harta yang Wajib Dimasukkan SPT Tahunan

Izin konsultan pajak

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2015 menyebutkan, seorang konsultan pajak harus mempunyai izin praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

Lantas, bagaimana cara memastikan konsultan pajak terdaftar dan memiliki izin dari Ditjen Pajak?

Cek di laman SIKoP

Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Informasi mengenai izin praktik konsultan pajak, dapat dilihat melalui laman Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Laman tersebut dapat diakses melalui konsultan.pajak.go.id.

Baca juga: Pernah Jadi Konsultan Pajak, Ini Masukan Jonan untuk DJP

Cara memastikannya, meliputi:

  • Akses laman konsultan.pajak.go.id
  • Pilih salah satu format pencarian, dapat berdasarkan nama, nomor pokok wajib pajak (NPWP), atau nomor kepegawaian
  • Masukkan kata kunci, berdasarkan pilihan pencarian di atas
  • Untuk lebih spesifik, pemeriksaan juga dapat dilakukan melalui status konsultan pajak. Terdapat beberapa pilihan, seperti Aktif, Dicabut, Ditegur, dan Dibekukan

Hasil pencarian akan muncul dalam sebuah tabel yang menunjukkan NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status dan lokasi praktik konsultasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun