KOMPAS.com - Himchan eks member boy group B.A.P menerima vonis hukuman penjara atas tindakan tidak senonoh dengan paksaan alias pelecehan seksual.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (24/2/2021) menghukum Himchan 10 bulan penjara.
Dia juga diperintahkan untuk menyelesaikan 40 jam program perawatan kekerasan seksual.
Baca juga: Mengemudi dalam Kondisi Mabuk hingga Menabrak Pembatas Jalan, Himchan Eks B.A.P Diperiksa Polisi
“Berdasarkan bukti yang diperiksa, keterangan korban dapat dipercaya dan mendukung fakta yang didakwakan. Untuk alasan ini, terdakwa dinyatakan bersalah atas fakta yang didakwakan,” kata Hakim Jung Sung Wan.
Menurut hakim, mengingat detail dari kejahatan terdakwa, kejahatan tersebut tergolong serius dan Himchan juga belum dimaafkan oleh korban.
Sementara terdakwa dijatuhi hukuman penjara hari ini, pengadilan tidak menempatkannya dalam tahanan sehingga dia diberi kesempatan untuk meminta maaf kepada korban.
Baca juga: Kena Kasus Pelecehan Seksual, Himchan Dihilangkan dari Program Reality Show B.A.P
Himchan didakwa melakukan tindakan tidak senonoh dengan paksaan terhadap seorang wanita berusia dua puluhan, disebut sebagai A, di sebuah guest house di Namyangju pada 24 Juli 2018.
Menurut A, ada tiga pria dan tiga wanita, termasuk dirinya dan Himchan minum bersama di tempat itu pada saat kejadian.