JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vicky Prasetyo mengimbau agar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, tidak dicontoh.
Meski, kata Vicky Prasetyo, dia mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Minta Sidang Ditunda Dua Pekan untuk Menikah dengan Kalina
"Terakhir, saya mau katakan, perkara saya jangan sampai menjadi ajang percontohan," kata Vicky Prasetyo di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Tunangan Kalina Ocktaranny itu telah menerima konsekuensi yang bakal terjadi sesuai dengan putusan hakim.
Kendati demikian, dia tetap teguh bahwa apa yang diduga Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga merupakan sebuah kesalahan.
Baca juga: Hakim Ketua Sakit dan Kuasa Hukum Kena Covid-19, Sidang Vicky Prasetyo Ditunda
"Gimana pun konsekuensinya, namanya seorang istri berada di tengah malam dengan pria lain, berada dalam kamar, bukan hal yang dibenarkan," kata Vicky Prasetyo.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap 3 Alasan Memilih Kalina Ocktaranny Jadi Istrinya