Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pesan Rhoma Irama untuk Ridho Rhoma: Papa Angkat Tangan

14 Februari 2021   08:01 Diperbarui: 14 Februari 2021   08:11 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Raja dangdut Rhoma Irama saat ditemui di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). Rhoma Irama tanggapi kasus penangkapan putranya, Ridho Rhoma atas kasus narkoba.

Raja dangdut Rhoma Irama saat ditemui di rumahnya, kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021). Rhoma Irama tanggapi kasus penangkapan putranya, Ridho Rhoma atas kasus narkoba.JAKARTA, KOMPAS.com - Raja dangdut Rhoma Irama mengungkapkan pesan khusus untuk putranya, Ridho Rhoma yang kembali tertangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sejak kasus yang pertama, Rhoma Irama sudah memberikan wanti-wanti agar Ridho tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"'Dho, kalau next kamu ngerjain ini lagi papa gak ikut campur, papa angkat tangan, silakan atasi sendiri'," kata Rhoma Irama ketika ditemui di Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).

Rhoma Irama juga berjanji keluarga akan mendukung serta mendoakan Ridho Rhoma agar bisa melewati kasusnya.

Baca juga: Minta Maaf, Ridho Rhoma: Saya Gagal Berjuang Melawan Adiksi

"Kemarin saya bilang gitu juga, 'Dho, kita komit ya bahwa kamu silakan jalan sendiri, papa cuma bantu doa aja kalau doa enggak boleh putus dari orangtua'," ucap pelantun lagu "Judi" tersebut.

Ridho Rhoma diketahui menangis saat meminta maaf kepada Rhoma Irama karena kembali terjerumus ke dalam jurang narkoba.

Pelantun "Let's Have Fun Together" ini diamankan oleh polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 4 Februari 2021.

Dari hasil penangkapan, Ridho Rhoma kedapatan membawa tiga butir pil ekstasi di dalam sebuah bungkus rokok di dalam celananya.

Atas perbuatannya, Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Sambil Menangis, Ridho Rhoma Minta Maaf ke Rhoma Irama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun