Sedangkan dua pelaku yang paling masif penyebar video syur Gisel dan Gisel segera disidangkan.
Baca juga: 2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Segera Disidangkan
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terkait video porno pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video bersama Nobu di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017 lalu.
Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.
Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada Nobu melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.
Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H