Diketahui, Gisel dan Michael Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video asusila dengan Nobu tersebut di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: 3 Perkembangan Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Siap Disidangkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H