JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba.
Kabar tertangkapnya Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Bahkan, Yusri Yunus menyatakan bahwa Ridho Rhoma positif amphetamine.
“Positif amphetamine,” kata Yusri Yunus kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).
Selebihnya, Yusri Yunus belum dapat memberikan informasi mengenai kronologi penangkapan dan keterlibatan Ridho Rhoma dalam kasus narkoba kali ini.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba
Pasalnya, jajaran kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba.
Pada Maret 2017, Ridho Rhoma pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam penangkapan kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Kemudian, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.