JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Vicky Prasetyo menegaskan, penggerebekan terhadap rumah Angel Lelga pada November 2018 lalu itu merupakan tindakan yang benar.
Vicky menarik kesimpulan itu berdasarkan kesaksian mantan sopir Angel Lelga, Rahman, di sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).
Dalam kesaksiannya, Rahman mengatakan, selepas penggerebekan, Angel Lelga sering menerima tamu Fiki Alman saat tengah malam dan menginap di rumah itu.
Baca juga: Vicky Prasetyo Miris Angel Lelga Perbolehkan Fiki Alman Menginap di Rumahnya
Sebagai informasi, Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga, yang saat itu berstatus istrinya, berselingkuh dengan Fiki Alman. Karena itu dia memutuskan menggerebek rumah mantan istrinya itu.
"Tapi kalau kami tarik tentang fakta, berarti apa yang saya gerebek bukan pepesan kosong, ada fakta dan nyata. Karena efek dari penggerebekan itu ternyata memang adanya hubungan sampai saat ini," tegas Vicky Prasetyo selepas persidangan, Kamis.
Oleh karena itu, pemilik nama lahir Hendrianto itu menyayangkan sikap Angel Lelga yang memperbolehkan Fiki Alman menginap di rumahnya.
Baca juga: Kepada Azka, Kalina Ocktaranny: Saat Ini, Vicky Prasetyo yang Bisa Buat Mama Bahagia
Sebab, kata Vicky, meski saat itu mereka dalam proses perceraian, ada putri Angel Lelga di rumahnya.
"Nah, aku tahu sekali bagaimana situasinya saat itu. Terus kalau sampai ada beberapa yang datang silih berganti, ya, nanti kan mempengaruhi moralnya. Aku sih lebih menyayangkan ke situsnya saja," kata Vicky Prasetyo.
Adapun, selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan dengan Fiki Alman.
Baca juga: Wejangan Ibunda Kalina Ocktaranny pada Vicky Prasetyo Sebelum Menikahi Putrinya
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga balik melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Baca juga: Wejangan Ibunda Kalina Ocktaranny pada Vicky Prasetyo Sebelum Menikahi Putrinya
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky Prasetyo.
Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang mana ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H