Baca juga: Wejangan Ibunda Kalina Ocktaranny pada Vicky Prasetyo Sebelum Menikahi Putrinya
Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.
Merasa difitnah, Angel Lelga balik melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Baca juga: Wejangan Ibunda Kalina Ocktaranny pada Vicky Prasetyo Sebelum Menikahi Putrinya
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky Prasetyo.
Sementara nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo yang mana ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H