Baca juga: Fairuz A Rafiq Bercerai dari Galih Ginanjar, Nikita Mirzani: Betul Banget Itu
Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik artis peran Fairuz A Rafiq.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara Pablo Benua dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H