JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.
NPWP elektronik bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
NPWP elektronik menjadi alternatif bagi wajib pajak, selain kartu fisik NPWP yang telah ada lebih dulu.
Meski ada NPWP elektronik, kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.
Bagaimana cara mendapatkan NPWP elektronik?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!
Infografik: Cara MendapatkanBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H