TANGERANG, KOMPAS.com - Pilot gadungan yang ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (22/3/2019), ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bandara Kompol James Hasudungun Hutajulu mengatakan, pelaku, Alvin Adithya Darmawan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Yang bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air Crew Garuda Indonesia dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli," kata James saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2019).
Baca juga: Kenakan Atribut Garuda Indonesa, Pilot Gadungan Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
James menambahkan, Alvin nekat menyamar sebagai pilot Garuda lantaran cita-citanya sebagai penerbang tak terwujud.
"Yang bersangkutan pernah mendaftar sekolah pilot sewaktu lulus SMA namun gagal," katanya.
Saat ini, Alvin ditahan di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Alvin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Alvin diamankan saat menggunakan seragam pilot lengkap beserta kartu identitas pilot Garuda Indonesia.
Saat memasuki Security Check Point (SCP) 2 penerbangan domestik, gerak-gerik Alvin membuat salah seorang pilot Garuda bernama Andre merasa curiga.
"Karena kecurigaan tersebut, Kapten Pilot melakukan profiling dengan berinteraksi secara verbal kepada oknum tersebut dan yang bersangkutan menjawabnya tidak clear dan mencurigakan," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan.