WELLINGTON, KOMPAS.com - Seorang pria 44 tahun menjadi orang kedua yang didakwa karena menyebarkan video penyerangan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
Philip Arps, nama pria itu, ditahan kepolisian pada Selasa (19/3/2019), empat hari setelah serangan teroris yang menewaskan 50 orang itu.
Video "livestream" itu dibuat Brenton Tarrant, sang pelaku penembakan, yang kini menghadapi dakwaan pembunuhan atas aksinya di masjid Al Noor dan Linwood.
Baca juga: Tampilkan Video Teror Selandia Baru Saat Kampanye, Erdogan Dikritik
Arps sendiri dijerat dua dakwaan mendistribusikan material tak menyenangkan sepert diatur dalam Undang-undang Perfilman Selandia Baru.
Setelah didakwa, Arps tetap ditahan setelah dihadirkan ke pengadilan distrik Christchurch untuk mendengarkan dakwaan pada Rabu (20/3/2019).
Arps, yang akan menjalani sidang kedua pada 15 April, sebelumnya telah memicu kontroversi karena memiliki perusahaan dengan tema Nazi.
Logo perusahaannya adalah "sun wheel" yang juga digunakan Nazi.
Tersangka pertama penyebar video ini adalah seorang remaja yang sudah dihadirkan ke pengadilan pada awal pekan ini.
Sementara itu, Facebook mengatakan, "livestream" itu hanya ditonton kurang dari 200 kali. Namun, Facebook harus menghapus 1,5 juta video penyerangan yang sudah terlanjur menyebar.
Di sisi lain, PM Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan, meski dia masiih fokus kepada rakyatnya, dia menegaskan ada masalah yang harus ditangani bersama para pemimpin global.