Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dua Kapal Ini Bayar Ganti Rugi Rp 35 Miliar ke Indonesia, Apa Sebabnya?

19 Maret 2019   08:30 Diperbarui: 19 Maret 2019   08:39 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terumbu Karang yang Rusak Akibat Dua Kapal Kandas di Kepulauan Bangka BelitungJAKARTA, KOMPAS.com – Dua pemilik kapal sepakat untuk membayar Rp 35 miliar kepada Indonesia. Hal ini sebagai ganti rugi akibat kandasnya kedua kapal itu merusak ekosistem terumbu karang di perairan Kepulauan Bangka Belitung.

"Kesepakatan penyelesaian sengketa lingkungan hidup tersebut dicapai antara Pemerintah Indonesia (KKP dan KLHK) dan perwakilan pemilik kapal MV. Lyric Poet dan MT. Alex," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman dalam siaran pers, Selasa (19/3/2019).

Kapal MV. Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang berbendera Bahama. Kapal tersebut kandas di perairan Bangka Belitung Laut Natuna pada 24 Maret 2017. Sementara, MT. Alex (crude oil tanker) adalah kapal berbendera Belgia kandas di perairan Manggar Belitung Timur pada 12 April 2018.

Baca juga: OJK: Bank Harus Ganti Rugi Dana Nasabah Korban Skimming

Proses penanganan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal PSDKP atas kandasnya dua kapal di perairan Bangka Belitung pada awal April 2017.

Selanjutnya Ditjen PSDKP mengambil langkah-langkah menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dan perwakilan perusahaan yang ditindaklanjuti dengan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian.

Atas kejadian kandasnya kedua kapal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui KKP dan KLHK serta beberapa Kementerian melakukan upaya investigasi dan negosiasi dengan pemilik untuk penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di kedua lokasi kapal kandas.

Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang.

Baca juga: Susi: Vietnam Tidak Punya Lobster, Mestinya Penjualannya Nol...

Selanjutnya Tim KKP dan KLHK melaksanakan joint survey bersama perwakilan dari kedua kapal dan temukan kerusakan terumbu karang di lokasi kejadian seluas 8.416 meter persegi akibat kandasnya MV. Lyric Poet dan 10.177 meter persegi akibat dari kandasnya kapal MT. Alex.

Setelah melalui lebih dari lima kali pertemuan negosiasi antara Pemerintah (KKP dan KLHK) dengan kedua pihak perusahaan, akhirnya disepakati besaran nilai kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang, masing-masing sebesar 1,34 juta dollar AS atasu setara Rp 19,12 miliar untuk kapal MT. Alex, dan sebesar 1,18 juta dollar atau sekitar Rp 16,7 miliar untuk kapal MV. Lyric Poet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun