Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jalan Panjang Upaya Bebaskan Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam...

12 Maret 2019   09:18 Diperbarui: 12 Maret 2019   09:22 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Puncaknya, pembahasan mengenai pembebasan Siti dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysi Mahathir Mohammad di Istana Presiden Bogor, pada 29 Juni 2018.

Surat kunci

Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah kembali ke Indonesia setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia karena jaksa mencabut dakwaan terhadap Aisyah terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-Nam . ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama.Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai otoritas pusat (central authority) bantuan hukum timbal balik mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga hal kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas melalui surat pemerintah Indonesia.

Surat itulah yang diyakini menjadi dasar pengadilan Malaysia membebaskan Siti dari tuntutan.

Poin pertama, Kemenkumham meyakinkan bahwa Siti tak mempunyai niat membunuh Kim Jong Nam.

Ia tidak mengetahui zat yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur itu adalah racun saraf VX yang mematikan.

Siti hanya mengetahui bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam untuk kepentingan program acara reality show di televisi.

Baca juga: Siti Aisyah Bebas, Ini Kata Presiden Jokowi

 

Poin kedua, berdasarkan itu, Siti telah dikelabui oleh auktor intelektualis yang mererutnya.

Terakhir, Siti juga diyakini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari apa yang telah ia lakukan.

Jaksa Agung Malaysia pun menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP milik Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun