Puncaknya, pembahasan mengenai pembebasan Siti dibahas dalam pertemuan terakhir Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysi Mahathir Mohammad di Istana Presiden Bogor, pada 29 Juni 2018.
Surat kunci
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai otoritas pusat (central authority) bantuan hukum timbal balik mengatakan, pihaknya menyampaikan tiga hal kepada Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas melalui surat pemerintah Indonesia.
Surat itulah yang diyakini menjadi dasar pengadilan Malaysia membebaskan Siti dari tuntutan.
Poin pertama, Kemenkumham meyakinkan bahwa Siti tak mempunyai niat membunuh Kim Jong Nam.
Ia tidak mengetahui zat yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur itu adalah racun saraf VX yang mematikan.
Siti hanya mengetahui bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam untuk kepentingan program acara reality show di televisi.
Baca juga: Siti Aisyah Bebas, Ini Kata Presiden Jokowi
Â
Poin kedua, berdasarkan itu, Siti telah dikelabui oleh auktor intelektualis yang mererutnya.
Terakhir, Siti juga diyakini tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari apa yang telah ia lakukan.
Jaksa Agung Malaysia pun menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Penal Code (KUHP milik Malaysia) untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap Siti.