JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Universitas Negeri Jakarta yang juga aktivis Robertus Robet ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Sementara, menurut Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penangkapan Robet berawal dari viralnya video orasi yang disampaikannya saat aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.
Mengawali orasinya, Robet menyanyikan lagu mengenai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sering dinyanyikan para aktivis 1998.
Baca juga: Dosen UNJ Robertus Robet Ditangkap Polisi karena Diduga Langgar UU ITE
Adapun, dalam orasinya, Robet melayangkan sejumlah kritik atas rencana penempatan perwira TNI di jabatan sipil pada Kementerian/Lembaga.
Selengkapnya, berikut video orasi Robet:
Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.
Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.