JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah e-KTP yang diduga milik warga negara China berinisial GC dan berdomisili di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Secara sekilas, e-KTP milik WNA dan WNI tampak sama. Sebenarnya, adakah perbedaan antara e-KTP WNI dan e-KTP WNA?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan itu, pertama, e-KTP untuk WNA tidak berlaku seumur hidup, ada masa berlakunya. Sementara, e-KTP milik WNI berlaku seumur hidup.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Isu WNA yang Punya E-KTP Masuk DPT
Â
"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru, background-nya merah atau biru, untuk membedakan dilihat dari masa berlakunya," kata Zudan saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Perbedaan kedua, tiga kolom yang tercantum dalam e-KTP milik WNA ditulis dalam Bahasa Inggris.
Ketiga kolom itu adalah kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan.
Â
Perbedaan ketiga, pada e-KTP WNA, dituliskan kewarganegaraan yang bersangkutan.