JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong mengingatkan, kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf di Karawang tidak hanya berkaitan dengan pemilu.
Video yang beredar di media sosial itu juga diduga melanggar unsur pidana.
Hal ini disampaikan untuk menanggapi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karawang yang menghentikan penyelidikan soal dugaan kampanye hitam tersebut.
Kampanye hitam tersebut berupa video ibu-ibu yang menyebutkan tidak akan ada azan jika Jokowi-Ma'ruf terpilih.
"Ini kan ada urusan pemilu ada urusan pidana, polisi sudah menangkap, menetapkan tersangka," ujar Usman di Posko Cemara, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Bawaslu Hentikan Penyelidikan Dugaan Kampanye Hitam terhadap Jokowi di Karawang
Usman mengatakan, polisi pasti melihat adanya unsur pidana dari video tersebut.
Menurut dia, video itu sudah masuk kategori ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong.
Dengan demikian, meski dinilai tidak melanggar Undang-Undang Pemilu, kasus ini bisa ditindak secara pidana.
"Bawaslu mungkin dari sisi pemilu tidak ada pelanggaran di situ, tapi dari sisi pidana polisi melihat yang berbeda," kata Usman.
Baca juga: Maruf Amin: Saya Tukang Azan, Kok Dibilang Enggak Ada Azan?