Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Bawaslu perihal keputusan tersebut.
Putusan Bawaslu Jateng
Bawaslu Jateng memutuskan, deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.
Baca juga: Video Ini Yang Buat Ganjar Kecewa Terhadap Putusan Bawaslu
Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).
Baca juga: Ganjar Pranowo Kecewa Putusan Bawaslu soal Deklarasi Pro Jokowi-Maruf
Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.
Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.
"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," katanya.
Bawaslu telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019, itu.
Baca juga: Pelanggaran Netralitas Ganjar Pranowo dan 31 Kepala Daerah Diserahkan kepada Kemendagri